Jadi, hanya bisa Anda lakukan setelah Ramadan tahun ini berakhir, agar puasa Anda tidak diselingi bulan Ramadan. Untuk istri Anda, haid adalah uzur syar’i, sehingga hitungan puasa kafarah tidaklah diulang dari awal karenanya. Wallahu waliyyut taufiq. Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, S.S., M.A. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah). Adapun berkaitan dengan kewajiban puasa kafarat ini, tidak semua orang wajib membayar kafarat. Tentu yang wajib membayar kafarat adalah orang-orang yang telah melakukan dosa-dosa yang sudah disebutkan di atas. Misalnya seseorang telah sengaja atau tidak sengaja melanggar nazar atas nama Allah SWT. Kemudian suami-istri yang telah melakukan Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 184). Yaitu dengan cara menerka dan mensyaratkan pembayaran lebih dahulu. Kalau terkaannya benar beruntunglah orang yang nenerkanya, akan tetapi kalau terkaannya salah hilanglah uang pembayarannya itu. Perkataan Maisir bermaksud memperolehi sesuatu dengan mudah atau memperolehi .

cara membayar kafarat dengan uang